Dishub Dharmasraya Nilai Pembatasan Angkutan Berat Berdampak Positif
- 28 Mar 2026 14:07 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya menyebut pembatasan operasional kendaraan angkutan berat yang dimulai sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 berdampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas terutama saat arus mudik dan balik lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan dimaksud dinilai mampu mengurangi hambatan kendaraan, terutama di jalur lintas yang selama ini menjadi titik kepadatan.
Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra, Sabtu, 28 Maret 2026 mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan telah dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Korlantas Polri, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan.
"Pembatasan operasional kendaraan angkutan besar yang mulai berlaku sejak 13 Maret hingga saat ini berdampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas terutama saat arus mudik dan balik lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Apalagi, kendaraan angkutan berat juga menjadi salah satu penyebab hambatan arus lalu lintas," kata Catur.
Catur Ebyandri Mushendra menjelaskan, dengan adanya pembatasan yang telah dilakukan, kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat menjadi lebih terjaga. Kondisi arus lalu lintas di wilayah Kabupateb Dharmasraya dinilai lebih tertib dan lancar dibandingkan hari-hari sebelumnya.
"Kami berharap kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan berat hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni sampai 29 Maret. Serta, mengimbau masyarakat tetap berhati-hati saat perjalanan arus balik," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....