Pemko Padang Pastikan Tidak Ada Pengurangan PPPK

  • 27 Mar 2026 11:45 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan hingga saat ini tidak ada wacana untuk pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka masih bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Belum ada pembahasan terkait pengurangan PPPK. Hingga saat ini seluruh PPPK masih bekerja sesuai dengan kontrak kerja masing-masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Mairizon, Jumat, 27 Maret 2026.

Mairizon menyampaikan, PPPK digaji dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Padang. Walau ditengah keterbatasan APBD, Pemerintah Kota Padang hingga saat ini belum mengambil kebijakan pengurangan PPPK.

“Gajinya disesuaikan sesuai ketentuan. Sesuai aturan persentase penggajian aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Namun dengan adanya penambahan PPPK tahun lalu diperkirakan gaji ASN di Pemko Padang bisa mencapai 52 persen dari APBD,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dengan kondisi tersebut, pada tahun ini tidak akan menambah rekrutmen ASN. Walau ada isu rencana pembukaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Penambahan pun tidak ada. Pengurangan juga tidak,” katanya.

Mairizon mengingatkan, agar seluruh ASN bekerja dengan baik dan optimal dalam melayani masyarakat. Hal ini sangat penting.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....