Sidak Kehadiran ASN, Pastikan WFA dan WFO di Padang Sesuai Aturan

  • 27 Mar 2026 00:36 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran aparatur sipil negara (ASN) usai libur Lebaran, Kamis 26 Maret 2026. Sejumlah OPD didatangi untuk mencek langsung kehadiran ASN.

“Pemerintah Kota Padang memberlakukan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) bagi ASN pada saat sebelum dan sesudah lebaran. WFA dan WFO sebelum lebaran diberlakukan pada 17-19 Maret 2026. Sedangkan WFA dan WFO setelah libur lebaran pada tanggal 25-27 Maret 2026,” ujarnya.

Raju menjelaskan, kehadiran ASN saat WFO sebanyak 25 persen bagi OPD nonpelayanan. Sementara, bagi OPD pelayanan, kehadiran ASN sebanyak 50 persen dari total keseluruhan jumlah pegawai.

“Kami mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Belakang Tangsi. Di Dinas ini, dari 201 ASN yang bekerja, sebanyak 56 orang hadir dan mengikuti apel pagi,” katanya.

Setelah mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ia kemudian mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di jalan Ujung Gurun. Di Dinas PUPR ini, dari 142 orang ASN, tercatat sebanyak 30 orang hadir . Satu orang di antaranya izin, sedangkan lima orang lainnya tidak hadir.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di Dinas PUPR ini untuk bekerja lebih ekstra lagi. Mempercepat UP, menyegerakan pengerjaan drainase jalan dan mempercepat pelaksanaan tender,” ujarnya.

Kemudian, Raju juga mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) yang berada di jalan Rasuna Said. Di sini, dari 52 ASN yang ada, 19 orang ASN hadir alias WFO.

Pj Sekda kemudian bergerak ke Kantor Camat Padang Barat. Di kantor yang dipimpin Camat Pagara Anas itu, kehadiran ASN sebanyak 50 persen sesuai aturan WFO.

“Sebanyak 10 orang ASN hadir di kantor, dari jumlah keseluruhan sebanyak 19 orang. Secara umum, kehadiran pegawai cukup baik,” ujarnya.

Raju menambahkan, masih merekapitulasi ASN yang tidak hadir. Menurutnya, ASN yang tidak hadir akan dikenai sanksi.

“Sanksi yang diberikan berupa terguran dari kepala dinas. Sementara kepala OPD yang tidak hadir akan saya tegur,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....