Sidak usai Lebaran, Pj Sekda Padang Temukan ASN Tak Hadir, Sanksi Disiapkan

  • 26 Mar 2026 15:40 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Padang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran aparatur sipil negara (ASN) usai cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada Kamis 26 Maret 2026. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, memimpin langsung sidak tersebut untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga meski sistem kerja fleksibel diterapkan.

Raju Minropa menjelaskan, Pemko Padang memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) baik sebelum maupun sesudah Lebaran. Untuk periode sebelum Lebaran, WFA dan WFO diterapkan pada 17 hingga 19 Maret 2026, sedangkan setelah libur Lebaran berlangsung pada 25 hingga 27 Maret 2026.

"Selama penerapan WFO, kehadiran ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) nonpelayanan ditetapkan sebesar 25 persen dari total pegawai. Sementara itu, untuk OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, tingkat kehadiran ditetapkan sebesar 50 persen," ucapnya.

Dalam sidak tersebut, Pemko Padang menurunkan empat tim ke sejumlah OPD. Tim I yang dipimpin langsung oleh Raju Minropa mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Belakang Tangsi. Dari total 201 ASN, tercatat 56 orang hadir dan mengikuti apel pagi.

Selanjutnya, tim bergerak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) di Jalan Ujung Gurun. Dari 142 ASN yang terdata, sebanyak 30 orang hadir. Satu orang tercatat izin, sementara lima orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di Dinas PUPR ini untuk bekerja lebih ekstra lagi, mempercepat UP, menyegerakan pengerjaan drainase jalan dan mempercepat pelaksanaan tender,” imbau Raju.

Sidak juga dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) di Jalan Rasuna Said. Dari 52 ASN yang ada, sebanyak 19 orang hadir dan menjalankan tugas secara WFO pada hari tersebut.

Raju Minropa juga memantau kehadiran ASN di Kantor Camat Padang Barat. Di lokasi ini, tingkat kehadiran ASN dinilai telah sesuai dengan ketentuan WFO, yakni sekitar 50 persen, dengan 10 orang hadir dari total 19 ASN.

Ia menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi terhadap ASN yang tidak hadir. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran dari kepala OPD masing-masing, sementara kepala OPD yang tidak hadir juga akan diberikan teguran.

"Penerapan WFA tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap seluruh ASN tetap menjalankan tugas secara profesional, baik saat bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain," tegas Raju.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....