Dishub Padang Terapkan Sistem "One Way" di Kawasan Pantai Air Manis
- 21 Mar 2026 23:43 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Dinas Perhubungan Kota Padang resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pantai Air Manis, Sabtu, 21 Maret 2026. Kebijakan ini berupa sistem satu arah (one way), untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran arus kendaraan selama periode libur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan mengatakan, rekayasa lalu lintas ini mulai diterapkan hingga Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di destinasi wisata Pantai Air Manis.
Ances menjelaskan, jalur masuk menuju kawasan wisata ditetapkan melalui Jalan Siti Nurbaya (Gunung Padang) dan Jalan Teluk Bayur (Lantamal). Pengaturan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi di titik-titik tertentu.
Jalur keluar kendaraan diarahkan melalui Jalan Koto Kaciak dan Jalan Teluk Bayur. Skema ini dibuat agar arus kendaraan tidak saling berpotongan yang dapat memicu kemacetan panjang.
"Dishub Kota Padang juga telah menyiapkan rambu-rambu serta petugas di lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan optimal," ujarnya, Sabtu, 21 Maret 2026. "Pengawasan dilakukan secara intensif selama masa pemberlakuan sistem satu arah tersebut."
Ances Kurniawan mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan pengguna jalan dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan wisata.
"Kami berharap rekayasa lalu lintas ini dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung Pantai Air Manis. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban selama masa libur panjang," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....