Pemkab Padang Pariaman Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 37 Tahun 2025
- 03 Mar 2026 16:21 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang Pariaman - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hall IKK Parit Malintang.
Kegiatan tersebut diawali sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan yang dipimpin langsung oleh Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama kita dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabel," ujar Bupati. "Setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah amanah dari masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efisien dan efektif."
Ia berharap melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini seluruh pengelola keuangan daerah dapat memahami regulasi, mekanisme, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati John Kenedy juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas tidak hanya sebatas memahami aturan, tetapi juga membangun integritas, ketelitian, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola keuangan daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pemaparannya, Mukhlis menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah, di antaranya untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mencegah terjadinya praktik korupsi.
Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan anggaran daerah.
Selain itu, transparansi juga memastikan penggunaan dana publik secara optimal, menghindari pemborosan, serta mengalokasikan sumber daya sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. “Dengan sistem pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan keuangan dapat diminimalisir sehingga pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Mukhlis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....