DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Dharmasraya

  • 03 Mar 2026 07:48 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus menggencarkan sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) ke berbagai daerah. Pada Senin 2 Maret 2026, sosialisasi kembali digelar di Kabupaten Dharmasraya, yang menjadi daerah keempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sosialisasi PAP ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat demi mendukung optimalisasi pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pemungutan PAP memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri PUPR terkait tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.

Ia menyebutkan Pemprov dan DPRD Sumbar telah melakukan kajian mendalam serta mempelajari penerapan PAP di provinsi lain sebelum memutuskan pelaksanaannya. “Ini bukan aturan yang dibuat-buat oleh pemerintah provinsi, namun sudah memiliki landasan undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan selama ini terdapat beberapa komponen yang luput dalam implementasi pemungutan PAP. Berdasarkan regulasinya, PAP dikenakan untuk seluruh pemanfaatan air permukaan—baik langsung maupun tidak langsung—yang digunakan untuk kegiatan komersial.

Evi menjelaskan, wajib pajak PAP tidak hanya perusahaan sawit, namun juga pelaku usaha wisata air, PLTA, industri perikanan, pertanian, perkebunan, dan sektor lain yang memanfaatkan air permukaan. Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi kemajuan Sumbar, termasuk para wajib pajak yang diminta menunaikan kewajibannya. “Apa yang diberikan wajib pajak akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan PAP akan menjadi salah satu penggerak pembangunan daerah. Ia menegaskan pemungutan PAP di Dharmasraya tahun ini akan dilakukan secara optimal dan sesuai ketentuan. Menurutnya, sektor perkebunan sawit sebagai komoditas terbesar di Dharmasraya merupakan salah satu wajib pajak utama PAP.

Annisa menekankan pemerintah daerah mendukung iklim investasi yang kondusif, namun investasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan. “Melalui instrumen PAP ini, kami berharap manfaat investasi dapat digulirkan kembali untuk masyarakat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....