Pemkab Dharmasraya Tegaskan Aturan Distribusi LPG Bersubsidi

  • 27 Feb 2026 10:35 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram kepada agen dan pangkalan sekaligus memberikan peringatan agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kegiatan tersebut berlangsung Kamis, 26 Februari 2026 di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram dan lonjakan harga di lapangan. Kegiatan digelar setelah Annisa Suci Ramadhani melakukan inspeksi mendadak sehari sebelumnya dan menemukan indikasi pelanggaran harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Jasman Dt Bandaro Bendang. Turut hadir unsur perangkat daerah terkait, para camat, serta seluruh agen LPG se-Kabupaten Dharmasraya untuk menyamakan pemahaman terkait aturan distribusi LPG bersubsidi.

Dalam arahannya, Jasman menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, terlebih jika jatah masyarakat Dharmasraya dijual ke luar wilayah. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi agen maupun pangkalan yang melanggar ketentuan, termasuk penjualan di atas HET dan penyaluran yang tidak sesuai mekanisme.

"Selain itu, kami menekankan LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi bagi masyarakat kurang mampu, sehingga wajib dijual sesuai HET. Komposisi penjualan harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer resmi yang terdaftar. Pemkab Dharmasraya memastikan hasil sosialisasi ini ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan berkala guna menjaga pasokan tetap terkendali dan harga stabil," ujarnya,

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....