Pemko Padang Upayakan Perda Tentang Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya

  • 26 Feb 2026 11:08 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengupayakan peraturan daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dapat terbentuk tahun ini. Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, pembentukan Perda ini masuk dalam program strategis yang diwujudkan pada 2026.

“Belum teralisasi, tahun ini kita upayakan. Masuk dalam program strategis kita,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut dinilai perlu segera direalisasikan. Sebab bertujuan sebagai payung hukum.

Fadly menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut lembaga, pemuka adat, agama dan kaum intelektual bisa berperan lebih optimal. Kemudian mendapatkan dukungan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan adat serta mengatasi kendala operasional kerapatan adat nagari (KAN).

“Jadi penganggaran bisa lebih optimal. Dengan demikian program adat dan pembangunan kota bisa disinergikan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pada akhir September hingga awal Oktober 2025 lalu telah mengutus Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir Bersama pengurus KAN untuk melakukan kunjungan kerja ke Bali. Kunjungan tersebut sebagai studi tiru perihal penyusunan Perda tentang Penguatan Lembaga Adat.

“Kerja sama antara pemerintah dengan lembaga dan tokoh adat harus diikat melalui regulasi yang jelas dan konkret. Hal itu diwujudkan bisa dalam keberadaan perda,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....