Bupati Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

  • 23 Feb 2026 15:54 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran tertanggal 22 Februari 2026 terkait pengawasan dan penyaluran LPG (elpiji) tabung 3 kilogram bersubsidi di Dharmasraya. Surat edaran ini dikeluarkan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Annisa menegaskan, kuota LPG 3 kg untuk Dharmasraya tidak pernah berkurang, yakni tetap 214.000 tabung per bulan. Kuota tersebut didistribusikan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami juga memastikan pasokan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dalam kondisi aman dan tidak mengalami pembatasan dari pihak penyedia. Dengan kuota dan pasokan yang stabil, kebutuhan masyarakat seharusnya dapat terpenuhi tanpa hambatan," ujar Annisa, Senin 23 Februari 2026.

Namun, hasil pemantauan pemerintah daerah menunjukkan indikasi kelangkaan disebabkan oleh penyimpangan distribusi, seperti agen atau pangkalan yang menjual keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan melanggar aturan.

Dalam Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 itu ditegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah, seperti rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Sementara restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas tidak diperbolehkan memakai LPG bersubsidi.

Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan konsumen dengan mencatat KTP pengguna. Penyaluran juga harus mengikuti ketentuan, 90 persen untuk end user dan maksimal 10 persen untuk pengecer, serta seluruh transaksi harus dapat dibuktikan dengan identitas KTP yang sah.

Jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan tanpa KTP, data pengguna tidak sesuai, harga di atas HET, atau distribusi keluar wilayah, maka pelaku dapat dikenai sanksi berat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE terkait.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” kata Annisa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....