Bapenda Sumbar Perluas Layanan Pajak Kendaraan Bermotor saat Ramadan

  • 19 Feb 2026 12:05 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Badan Pendapatan Daeerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar) memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama bulan suci Ramadan. Salah satunya dengan menghadirkan program layanan Samsat Jum’at Beribadah (Sajadah) dan Samsat Manjalang Babuko (Sambako).

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, Kamis, 19 Februari 2026 mengatakan program layanan Sajadah dan Sambako merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengakomodir masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor Samsat. Layanan tersebut nantinya akan ditempatkan mobil unit Samsatpada lokasi yang berdekatan dengan aktivitas ibadah maupun kegiatan sosial masyarakat.

"Untuk program Sajadah akan rutin diadakan setiap Jumat dengan lokasi masjid yang berbeda dengan menyusun daftar masjid yang akan dikunjungi mobil unit Samsat. Dengan pelayanan perdana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yakni di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi," kata Al Amin.

Al Amin mengungkapkan, inovasi lainnya yakni program pembayaran pajak kendaraan bermotor saat bulan Ramadan yang dikemas dengan nama Sambako. Dengan mulai beroperasi pukul 16.00 WIB, saat petang ketika masyarakat mencari pabukoan hingga jelang berbuka puasa pada lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.

"Seluruh inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut dijalankan dengan prinsip cepat, mudah, dan akuntabel. Melalui berbagai kemudahan, Bapenda Sumbar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah disediakan dan menunaikan kewajiban pajak tepat waktu," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....