Ombudsman Terima Aduan Ketidaksesuaian Rumah Rusak Pascabencana

  • 18 Feb 2026 15:20 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Ketidaksesuaian pendataan kategori rumah warga yang rusak akibat banjir di Kota Padang menjadi keluhan yang banyak diadukan dalam kegiatan Ombudsman on the Spot. Kegiatan tersebut digelar di Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan aduan yang masuk didominasi persoalan validasi kerusakan rumah. Warga menilai hasil verifikasi kerusakan rumah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Perbedaan kategori kerusakan dinilai berpengaruh terhadap besaran bantuan yang akan diterima.

Sejumlah warga mengaku rumah mereka mengalami kerusakan cukup parah. Namun dalam pendataan, kerusakan itu justru dikategorikan lebih ringan.

“Banyak warga mengadu terkait verifikasi kerusakan rumah akibat banjir," ujar Adel. "Menurut warga rumah mereka rusak sedang, tapi divalidasi rusak ringan."

Adel menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan warga langsung direspons di lokasi kegiatan. Ombudsman menghadirkan sejumlah instansi terkait agar persoalan dapat dibahas secara terbuka. Lembaga yang terlibat antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, hingga Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang.

Kehadiran mereka memungkinkan klarifikasi dilakukan secara langsung. Warga juga dapat menyampaikan bukti dan kronologi kerusakan yang dialami. “Pendekatan ini diharapkan mempercepat proses penyelesaian aduan. Ombudsman berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” kata Adel.

Meski begitu, tidak semua pengaduan dapat diselesaikan saat itu juga. Adel menyebut ada persoalan yang membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut. Terutama terkait penetapan kategori rumah rusak akibat bencana. Proses tersebut memerlukan peninjauan ulang dan koordinasi teknis lintas instansi.

Ombudsman akan mengawal agar proses berjalan objektif dan transparan. Ia memastikan setiap laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau pengaduannya ringan, maka bisa diselesaikan secara langsung. Namun seperti pengaduan soal kategori rumah rusak akibat bencana, perlu tindak lanjut untuk penyelesaiannya,” ujarnya.

Selain di Tabing Banda Gadang, layanan Ombudsman on the Spot juga akan menyasar wilayah lain. Daerah yang sebelumnya terdampak bencana menjadi prioritas kunjungan berikutnya. Di Kota Padang, kegiatan serupa direncanakan berlangsung di Kecamatan Pauh dan Kuranji. Tak hanya itu, Ombudsman juga akan mendatangi beberapa wilayah di Kabupaten Agam. Langkah ini dilakukan agar seluruh warga terdampak memiliki akses pengaduan yang sama. Dengan turun langsung ke lapangan, Ombudsman dapat melihat kondisi riil masyarakat. Hal tersebut sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik.

Adel menambahkan layanan penerimaan pengaduan langsung ke lokasi merupakan agenda rutin tahunan. Program ini bertujuan mendekatkan Ombudsman dengan masyarakat. Setiap tahun, fokus kegiatan disesuaikan dengan isu yang berkembang. Pada tahun ini, perhatian difokuskan pada wilayah terdampak bencana. Banyaknya laporan terkait penanganan pascabencana menjadi alasan utama. Ombudsman ingin memastikan proses pemulihan berjalan sesuai prinsip keadilan. Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam pengawasan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap pemulihan pascabencana dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran. Ketepatan pendataan dinilai menjadi kunci dalam penyaluran bantuan. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar tidak menimbulkan polemik baru. Ombudsman berkomitmen mengawal setiap aduan hingga memperoleh kejelasan. Warga juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian layanan. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam situasi darurat. Kegiatan Ombudsman on the Spot menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....