Pemko Pariaman Pangkas Jam Kerja ASN
- 17 Feb 2026 20:24 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Pariaman menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara ASN selama Ramadan 1447 H. Jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Pariaman selama Ramadan yakni 32,50 jam per pekan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM BPKSM Kota Pariaman Radius Syahbandar pada Senin 17 Februari 2026 mengatakan perubahan jam kerja terjadi pada jam masuk kantor, waktu istirahat, dan jam pulang. ASN Pemko Pariaman akan mulai bekerja pada pukul 08.00 WIB. Sementara itu, waktu istirahat yang biasanya berlangsung selama satu jam kini dipangkas menjadi 30 menit.
"Kemudian jam pulang kantor juga mengalami penyesuaian. Selama Ramadan, ASN dijadwalkan pulang pada pukul 15.00 WIB," ujar Radius.
Khusus hari Jumat, jam istirahat kembali menjadi satu jam untuk pelaksanaan salat Jumat bagi ASN laki-laki. Jam pulang di hari tersebut ditetapkan pukul 15.30 WIB.
Radius menjelaskan bagi perangkat daerah yang menerapkan pola kerja enam hari (Senin–Sabtu), jam pulang ASN ditetapkan lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan agar total jam kerja tetap selaras dengan ketentuan selama Ramadan.
Lebih lanjut Radius mengatakan secara keseluruhan, jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Pariaman selama Ramadan adalah 32,50 jam per pekan. Pemangkasan jam kerja tersebut bertujuan menjaga produktivitas dan memberi ruang bagi ASN agar lebih khusuk menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, keseimbangan antara kinerja dan ibadah menjadi prioritas utama selama Ramadan. Selain itu, seluruh ASN diwajibkan mengenakan pakaian muslim setiap hari kerja selama bulan puasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....