Pemkab Pasbar Percepat Tuntaskan Soal Aset Eks Area SPT Air Runding

  • 11 Feb 2026 21:00 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyelesaian status aset tanah eks Area Development Proyek Stasiun Pembibitan Ternak (SPT) Air Runding di Kecamatan Koto Balingka. Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri polemik kepemilikan dan memastikan kepastian hukum atas lahan tersebut.

Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi dan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan itu juga melibatkan jajaran pejabat terkait untuk membahas aspek administrasi dan legalitas aset tanah dimaksud.

Bupati Yulianto mengatakan, penataan aset menjadi komitmen bersama demi menciptakan tertib administrasi pengelolaan barang milik pemerintah. Penyelesaian persoalan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Keputusan Gubernur tahun 2006 yang menetapkan status tanah sebagai milik pemerintah.

Yulianto menyampaikan, kebijakan tersebut tidak berpihak pada kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat luas. Ia memastikan proses penyelesaian akan dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

"Berdasarkan rencana pemanfaatan, lahan eks SPT Air Runding akan dibagi dalam tiga peruntukan utama," kata Bupati Yulianto. "Sebanyak 1.000 hektare disiapkan bagi masyarakat, 500 hektare dikelola Pemprov Sumbar dan 500 hektare menjadi kewenangan Pemkab Pasbar."

Yulianto mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian status lahan Air Runding rampung paling lambat pada 2026. Untuk itu, koordinasi intensif dengan Pemprov Sumbar terus dilakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekdaprov Sumatera Barat, Arry Yuswandi mengatakan, penataan aset ini penting untuk mencegah persoalan administrasi di kemudian hari. Setelah hampir dua dekade belum tuntas, pemerintah kini berkomitmen menyatukan langkah untuk memastikan kepastian legalitas dan menghindari temuan BPK di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....