Hasil Labor Temukan Kontaminasi Bakteri di MBG

  • 10 Feb 2026 18:15 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang: Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sang Surya Sungai Rumbai menunjukkan adanya kontaminasi bakteri yang berpotensi mengganggu kualitas dan keamanan pangan. Hal tersebut disampaikan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani di Pulau Punjung, Selasa, 10 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami terima pada 9 Februari, ditemukan adanya kontaminasi bakteri. Dari hasil investigasi, kontaminasi ini terjadi karena SOP dan juknis keamanan pangan tidak dipatuhi oleh pengelola Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai,” kata Annisa.

Ia menjelaskan, pada saat Kejadian Menonjol (KM) yang terjadi pada 3 Februari 2026 lalu, pemerintah daerah langsung mengamankan sampel makanan dan mengirimkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. “Hasil laboratorium tersebut kami terima tanggal 9 Februari, dan pada hari yang sama Pemkab Dharmasraya telah melaporkan hasil uji laboratorium serta hasil investigasi terkait pelanggaran SOP tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pihak yang berwenang,” katanya.

Menurut Annisa, sebelum hasil laboratorium keluar, BGN telah lebih dahulu mencabut sementara izin operasional dapur umum tersebut. Setelah laporan resmi dari Forkopimda disampaikan, saat ini Forkopimda Kabupaten Dharmasraya masih menunggu tindak lanjut dari BGN.

Dalam kesempatan tersebut, Annisa menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya, baik dari sisi pemenuhan gizi bagi sekitar 84.000 penerima manfaat, maupun dampak ekonomi bagi pelaku UMKM pemasok bahan baku. “Oleh karena itu, jika ada oknum pengelola dapur yang melanggar SOP dan menyebabkan terganggunya keamanan pangan, maka hal tersebut harus ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sebagai bahan evaluasi ke depan, ia mengimbau agar Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) maupun Kepala SPPG yang berada di bawah koordinasi BGN, dapat lebih aktif berkoordinasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran SOP oleh oknum tertentu. “Dengan koordinasi yang baik, Pemkab dan Forkopimda dapat membantu melakukan pendampingan serta deteksi dini, sehingga manfaat program MBG benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Annisa.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah Forkopimda Kabupaten Dharmasraya. Antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....