Baznas Padang Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

  • 10 Feb 2026 12:29 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Pasang - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi dengan  nomor surat 04/SK/BAZNAS/PADANG/II/2026.

Yuspardi mengatakan, keputusan ini dikeluarkan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang selama Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan tersebut juga berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Baznas Kota Padang Tahun 2026.

Yuspardi menyampaikan, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat. Sementara fidyah dikonversikan dalam bentuk makanan pokok atau harga makanan siap saji.

"Baznas Kota Padang menetapkan zakat fitrah sebesar 50 ribu rupiah bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis Sokan atau Anak Daro dengan harga 20 ribu rupiah per kilogram. Untuk beras jenis IR 42 dengan harga 18 ribu rupiah per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar 45 ribu rupiah per orang," ucapnya, Selasa, 10 Februari 2026.

"Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah 16 ribu rupiah per kilogram, besaran zakat fitrah ditetapkan 40 ribu rupiah. Penetapan ini bertujuan memberikan keadilan sesuai kemampuan ekonomi dan konsumsi masyarakat," tuturnya.

Selain zakat fitrah kata Yuspardi, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah sebesar 45 ribu rupiah per orang per hari. Fidyah tersebut diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa dengan ketentuan syariat.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Februari 2026 di Padang. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, keputusan ini akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....