Pemprov Sumbar Respon Belum Dikembalikannya TKD
- 04 Feb 2026 16:24 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang: Dana Transfer Ke Daerah (TKD) ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk penanganan dampak bencana hingga saat ini belum terealisasi. Sebab masih terkendala proses administrasi.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, bahwa dari Rp10,6 triliun dana TKD yang akan dikembalikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumbar, sebanyak Rp2,6 triliun di antaranya akan dikembalikan ke ranah minang.
Menurutnya, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu percepatan pemulihan dan penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar di akhir November 2025 lalu. Ia menjelaskan, meskipun pemerintah pusat sudah memutuskan untuk mengembalikan dana TKD dimaksud, namun belum bisa dilakukan sebab terdapat prosedur administrasi yang harus dilakukan.
“Mekanisme melalui prosedur administrasi alasan utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) provinsi tersebut untuk penanganan dampak bencana Sumatera. Karena ini nantinya masuk ke APBN dari pusat,” kata Arry, Rabu 4 Februari 2025.
Arry menambahkan, telah menyampaikan aspirasi secara langsung ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. “Kami sudah sampaikan, namun ada mekanisme tersendiri untuk pencairannya, karena ini di luar jendela transfer rutin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil Dirjen DJPb) Sumbar, Mohammad Dody Fachrudin membenarkan, pengembalian TKD masih diproses oleh pemerintah pusat. Menurutnya, secara kewenangan, kebutuhan pascabencana terbagi ke dalam tiga tingkatan.
“Pertama, alokasi sebesar Rp7 koma 65 triliun atau sekitar 37 koma 51 persen merupakan kebutuhan yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat, kemudian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki kewenangan mencapai Rp3 koma 36 triliun atau 15 koma 69 persen,” katanya.
Sementara itu, menurut Dody Fachrudin porsi terbesar berada pada kewenangan kabupaten dan kota yakni Rp10,42 triliun, atau 48,60 persen dari total kebutuhan. Pembagian ini menunjukkan peran dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan setelah bencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....