Tanah Eks HGU Solok Disengketakan Pemkab Tempuh Hukum
- 04 Feb 2026 08:50 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Solok telah melakukan upaya memperoleh hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Danau Diatas Makmur sebagai tindaklanjut dari pembayaran ganti rugi sebesar Rp105 juta pada tanggal 7 September 1996 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh PT. Danau Diatas Makmur 7 Februari 1996 silam. Sekretaris Daerah Medison mengatakan, Pemkab Solok telah mengganti rugi tanah seluas 39,75 hektare eks HGU PT. Danau Diatas Makmur yang berakhir 2013 yang lalu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Medison menjelaskan, pada tahun 2015 hingga 2020 pemerintah daerah telah memulai pengurusan kepemilikan tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). “Sebelum nantinya melalui beberapa tahapan, sehingga nantinya bisa diajukan untuk menjadi hak milik oleh Pemerintah Daerah (aset Pemda) sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya, Selasa 3 Februari 2026.
Menurutnya, prosedur dimaksud sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan seluruh aset Pemda wajib telah diinventarisasi guna mendapatkan kepastian hukum dan penyalahgunaan atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, sebagai langkah penertiban dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD). "Untuk prosedur pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kami sudah melakukan inventarisir dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, diantaranya mengisi surat atau formulir permohonan, melengkapi dokumen, bukti penguasaan tanah, dokumen tanah, foto lokasi, maupun kelengkapan dokumen administrasi lainnya yang dibutuhkan," ujar Medison.
Selain itu, menurut Medison, KPK juga mendorong percepatan sertifikasi dan kepastian hukum terhadap aset agar tanah tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Sementara itu, dengan luasan yang cukup besar dan strategis, tanah yang berada di Area Alahan Panjang Resort tersebut, diharapkan dapat terdata dan dikelola untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Namun dalam perjalanannya prosedur pengurusan sertifikat tanah yang telah diajukan oleh Pemkab ke Badan Pertanahan Nasional menemui kendala, karena adanya gugatan dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini mengakibatkan proses pengukuran tanah tersebut tidak dilanjutkan,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai arahan KPK Pihak Pemerintah Daerah melakukan mediasi BPN dengan pihak masyarakat yang menggugat Pemda terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun setelah melakukan beberapa kali mediasi, tidak ditemukan titik temu terkait persoalan tanah di wilayah tersebut.
Lebih lanjut Medison menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2025 melalui audiensi di KPK RI Jakarta, KPK mengarahkan Pemkab Solok untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara. Hal ini bertujuan agar hasilnya dapat dijadikan dasar atau pedoman untuk penetapan Hak ke pengadilan serta memiliki kepastian hukum.
“Hasil arahan dari KPK tersebut untuk selanjutnya telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Namun Bapak Bupati masih ingin melakukan pertemuan kembali dengan pihak masyarakat yang merasa berhak atas tanah di wilayah tersebut, untuk kembali dilakukan negosiasi melalui prosedur mediasi. Namun pertemuan ini kembali menemui jalan buntu, dan tidak diperoleh kesepakatan bersama,” ujar Medison.
Pada Bulan November 2025 pihak Pemda telah menyurati kejaksaan meminta pendampingan hukum, mengkaji dari aspek legal yang dimiliki terkait seluruh dokumen yang dimiliki, dan pihak Pemda juga sudah melakukan pemaparan langsung di depan kejaksaan, terkait prosedur pensertifikatan tanah ex HGU tersebut, untuk tercatat sebagai aset Pemerintah daerah. “Saat ini seluruh data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemkab Solok, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok dan telah dilakukan ekspose, kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya berkasnya akan dsampaikan ke Pengadilan untuk penetapan atau memberikan kepastian hak,” katanya.
Medison menambahkan, apabila dari dokumen terkait tanah yang sudah diganti rugi oleh Pemda tersebut, namun terdapat masyarakat yang merasa memiliki haknya, maka dipersilahkan menyiapkan bukti dokumen maupun saksi. “Biar nanti pengadilan yang memutuskan. Jika nanti putusan pengadilan ada hak hak masyarakat di dalam lokasi tersebut tentu akan kita patuhi, tindaklanjuti sesuai aturan. Namun sepanjang tanah tersebut diputuskan pengadilan merupakan hak daerah, maka Pemda akan mengamankan tanah tersebut sebagai aset Pemkab Solok,” ujarnya.
Medison berujar, pemda juga tetap membuka diri untuk melakukan mediasi dan musyawarah tapi tentu dalam koridor aturan yang berlaku. “Apapun hasil putusan pengadilan nantinya, diharapkan menjadi solusi bagi persoalan ini. Pemerintah Daerah menempuh jalur hukum (pengadilan) guna mendapat solusi terbaik, dan pemerintah juga sangat menghargai hak-hak masyarakat serta hak kaum. Maka biarkanlah nanti Pengadilan yang memutuskan. Pihak Pemerintah Kabupaten Solok berharap, seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas sampai proses pengadilan selesai,” kata Medison.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....