Scan QR Code KK Kini Wajib Aplikasi IKD
- 31 Jan 2026 21:58 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang: Terhitung 1 Januari 2026, terdapat perubahan penting pada cara memindai (scan) QR Code yang ada di dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK). Hal dimaksud dibenarkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto, Desrinangsih Nazer, Jumat 30 Januari 2026.
Desri menjelaskan, untuk memindai (scan) QR yang ada di dokumen kependudukan termasuk Kartu Keluarga tidak bisa lagi dipindaimenggunakan Google Lens, kamera HP ataupun Aplikasi scan QR Code umum lainnya. Ia mengungkapkan, dokumen kependudukan tersebut hanya bisa di Scan melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Desri memaparkan, fungsi QR Code di dokumen Kependudukan QR Code pada KK bukan sekadar gambar, tapi berfungsi sebagai alat validasi keaslian dokumen,Penanda bahwa data aktif dan terdaftar di database Dukcapil. Selain itu menurutnya, dokumen tersebut juga berfungsi untuk pencegah pemalsuan dokumen kependudukan, QR Code ini terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
" Kenapa Harus Pakai Aplikasi IKD, karena aplikasi IKD terhubung langsung ke server Dukcapil yang dapat memastikan data real-time (aktif/tidak aktif), Menampilkan informasi validasi dokumen,Lebih aman (tidak bisa diakses aplikasi sembarangan) Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan keamanan dokumen kependudukan, nencegah pemalsuan KK & dokumen lain, menjamin data yang digunakan valid & terbaru, mendukung transformasi digital administrasi kependudukan" kata Desrinangsih.
Desri menambahkan, agar seluruh masyarakat untuk Masyarakat QR Code KK tidaklah mengalami kerusakan, namun sistemnya diubah. “Jika tidak bisa discan pakai kamera itu normal, Solusinya dapat gunakan aplikasi IKD yang sudah aktif dan Jika belum punya IKD silahkan dpat datang langsung ke Disdukcapil Kota Sawahlunto,” ujarnya.
Desri juga mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila mengalami kendala saat proses pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan. Menurutnya, perubahan sistem ini berlaku secara nasional dan merupakan bagian dari penyesuaian teknologi yang terus dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan, keabsahan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga tetap terjamin selama diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lebih lanjut, Desri berharap masyarakat Kota Sawahlunto dapat segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah awal dalam mendukung layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Dengan IKD, masyarakat tidak hanya dapat memindai QR Code dokumen, tetapi juga memperoleh kemudahan akses layanan publik secara lebih cepat, aman, dan efisien seiring dengan transformasi digital yang terus dilakukan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....