Sekjen PHRI: Hotel Sebagai Tempat Pengungsian Darurat
- 31 Jan 2026 15:41 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Alih fungsi hotel untuk tempat pengungsian darurat tidak serta merta dapat menutupi kekurangan okupansi hotel pada momen Natal dan Tahun Baru 2026. Dalam kenyataannya, hal itu hanya berlaku pada daerah tertentu yang terdampak bencana.
Kepada RRI, Rabu, 7 Januari 2026, Sekjen PHRI Pusat, Maulana Yusran menuturkan, secara garis besar aktifitas pemerintahan tahun 2025 mengalami penurunan yang berdampak terhadap pemasukan hotel dan restoran.
Seberapa besar pemasukan yang diperoleh pelaku industri pariwisata dari aktifitas lembaga atau institusi yang menjadikan hotel sebagai tempat meeting dan kegiatan lainnya.
“Saat terjadi bencana, pemasukan hotel berkurang drastis meski pada satu sisi ada kebijakan untuk memberdayakan hotel untuk ruang keperluan lainnya, namun hal itu sifatnya tidak merata dan menyebar pada berbagai daerah,” ujar Maulana.
Dampak berikutnya merembet pada okupansi hotel yang secara nasional capaian rata-ratanya minus 4,4 persen.
“Lantas timbul pertanyaan, dengan menjadikan hotel sebagai tempat pengungsian darurat, apakah dapat menjadi solusi penyelamatan okupansi hotel,” tanya Maulana yang akrab disapa Alan.
Sudah bisa digambarkan kondisi di lapangan yang terjadi pada periode ini.
Betapa sulitnya menutupi kekurangan yang ada karena tidak dipungkiri selama ini industri pariwisata di daerah sangat bergantung pada peran pementintah dalam mendongkrak pendapatan hotel dan restoran. Dengan kondisi yang terjadi di Sumatera Barat saat ini, otomatis pelaku jasa kepariwisataan harus bertahan hingga situasi dinyatakan pulih kembali.
Dibutuhkan waktu yang relatif lama untuk menata kembali iklim kepariwisataan daerah yang membutuhkan sinergi untuk bangkit seperti semula, termasuk di dalamnya kemampuan APBN daalm membantu daerah-daerah terdampak bencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....