Pemkab Solok Minta Dukungan Provinsi Kelola TPA Regional

  • 30 Jan 2026 21:40 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Solok - Pemerintah Kabupaten Solok melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok di Auditorium Gubernuran, Selasa 27 Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas kondisi terkini TPA Regional Solok, keterbatasan anggaran operasional, serta rencana strategis pengelolaan sampah jangka panjang melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, secara prinsip pengelolaan TPA Regional oleh pemerintah provinsi bersifat membantu, sementara kewenangan utama pengelolaan sampah berada pada pemerintah kabupaten/kota masing-masing. “Saat ini, anggaran pengelolaan TPA Regional yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi hanya mencukupi hingga Maret 2026, sebesar sekitar Rp750 juta. Sementara untuk memenuhi kebutuhan operasional hingga akhir tahun ini dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp2,5 miliar,” katanya.

Mahyeldi mengatakan, pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara mandiri. "Salah satu solusi yang didorong adalah setiap daerah memiliki TPST skala kecamatan dengan kapasitas 10 – 20 ton per hari, yang dapat didanai melalui APBD, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya," ujarnya.

Gubernur juga mendorong agar pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. Menurutnya, hal tersebut terus didorong agar masyarakat menerapkan perubahan perilaku hidup bersih, terlebih Kabupaten Solok saat ini menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang terus berkembang.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok, Candra mengatakan, TPA Regional Solok telah beroperasi sejak tahun 2014 dan telah dioptimalkan pada 2016, dengan usia pakai saat ini mencapai sekitar 11 tahun. TPA Regional Solok ini merupakan milik Provinsi Sumbar dengan luas lahan tercatat sekitar 6,8 hektare, sementara sebagian lainnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Solok dan sebagian lagi milik Kota Solok, dengan perjanjian pinjam pakai dengan Provinsi Sumbar.

"Kami telah mengajukan kepada pemerintah provinsi untuk melanjutkan pengelolaan TPA Regional Solok hingga 26 November 2028, hal ini sesuai perjanjian kerja sama yang tertuang pada tahun 2023. Selanjutnya juga meminta dukungan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk penganggaran operasional TPA. Terakhir mengusulkan pembangunan TPST ke Kementerian PU sebagai alternatif jangka panjang pengganti TPA Regional Solok," kata Candra.

Candra mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan utama, antara lain keterbatasan kapasitas tampung yang diperkirakan hanya mampu menampung sampah dalam satu hingga dua tahun ke depan. Sementara, status lahan yang masih milik Pemkab Solok, serta kendala pengembangan karena kawasan sekitar telah menjadi wilayah permukiman.

“Selain itu, proses balik nama aset lahan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih dalam tahap administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keterbatasan anggaran operasional juga menjadi tantangan utama dalam keberlanjutan pengelolaan TPA Regional ini,” katanya.

Selain isu persampahan, dalam audiensi tersebut turut membahas penataan kawasan sempadan danau. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa pembangunan baru di sempadan danau harus dihentikan, sementara bangunan yang telah ada akan ditata ulang sesuai aturan dalam Perda RTRW.

Pemprov Sumbar mendorong program prioritas terkait Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Singkarak dan Danau Maninjau. Program tersebut mendorong alih fungsi mata pencarian masyarakat dari KJA ke perikanan darat berbasis bioflok. Nagari yang mendukung dan berhasil menjalankan program ini akan mendapatkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah provinsi.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....