Tambang Emas Ilegal Berikan Dampak Besar Kerusakan Lingkungan
- 24 Jan 2026 15:45 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, mengatakan, tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian materi, namun juga kerusakan lingkungan.
Ia mengungkapkan, kerusakan lingkungan terparah terjadi di daerah aliran sungai (DAS). Akibat aktivitas tambang di hulu, air sungai menjadi keruh bahkan tercemar dengan bahan kimia, sehingga menyebabkan kerugian pada petani dan peternakan masyarakat.
Pengusulan lokasi tambang ilegal menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR), menjadi solusi agar kegiatan tambang berjalan sesuai aturan dan berwawasan lingkungan. Terutama pada wilayah yang memiliki banyak titik tambang ilegal seperti Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Pasaman, Pasaman Barat.
“Sebagai contoh ada pengaduan dari masyarakat di daerah Sibinail di Pasaman Barat. Mereka melaporkan kolam ikan mereka banyak, ada kematian ikan sekitar 200 ekor lebih. Mereka memang memanfaatkan air aliran sungai Batang Sibinail untuk ke kolamnya. Banyaknya tambang emas di hulunya, yaitu di Kenagarian Padang Mantinggi Utara, air sungai ini masuk ke dalam kolam mereka, ada kekeruhan tingkat BOD dan COD nya tinggi, sehingga ikan ini mati,” ujarnya kepada RRI Padang, Rabu, 21 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam mengatakan, terdapat 10 ribu hektare lahan yang dibuka untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI). Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang besar, sehingga usulan WPR harus dibarengi dengan pemulihan lingkungan hidup untuk mengatasi masalah tersebut.
“Menurut kami yang penting itu bukan hanya pengusulan WPR, tetapi juga harus melakukan pemulihan lingkungan hidup yang rusak karena tambang ilegal. Pihak terkait harus melakukan pemulihan lingkungan hidup, agar kerusakan tidak bertambah parah,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengusulkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mendapat izin dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Lokasi WPR tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....