Satu Mobil Ringsek Ditabrak Kereta Bandara di Padang

  • 21 Agt 2025 18:54 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Satu unit mobil jenis citycar bernomor polisi F 1150 FAO mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kereta api Minangkabau Ekspress di perlintasan sebidang Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kamis (21/8/2025) pukul 11.30 WIB. Seluruh penumpang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Kota Padang berjumlah tujuh orang.

Pada peristiwa nahas dimaksud, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni atas nama Alya Azzura dan Nabila Khairunisa. Sementara lima penumpang lainnya mendapat perawatan di rumah sakit yos Sudarso.

Berdasar keterangan Yulianto, salah seorang warga yang menjadi saksi, kecelakaan terjadi Ketika mobil melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu, pada saat yang sama, kereta api Minangkabau Ekspres melaju dari arah stasiun padang menuju Bandara Internasional Minangkabau. Meski klakson lokomotif telah dibunyikan berkali-kali, namun tabrakan tidak dapat dihindari.

“Ketika insiden terjadi saya sedang mengecat rumah tepat didepan perlintasan kereta api, tiba-tiba kereta lewat dari arah simpang haru menuju arah bandara, pas mobilnya melintasi ditemper langsung kereta yang sedang melaju. Masinis dan kru sempat turun mengevakuasi korban,” kata Yulianto, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia, Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar), Reza Shahab membenarkan, kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pengguna jalan. Berdasar laporan masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif berulang kali dibunyikan, namun tidak diindahkan oleh pengendara dan mengakibatkan kecelakaan tidak dapat dihindari.

“Kami menyesalkan kembali terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang akibat kelalaian dari pengguna jalan. Kami turut berbelangsukawa kepada keluarga korban akibat insiden yang kami sesalkan ini,” kata Reza Shahab.

Reza menegaskan, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Hal dimaksud sesuai dengan Undang-undang perkeretapian yang menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....