Pensiunan PNS Bukan Kategori Penerima Bantuan Sosial

  • 18 Agt 2025 11:00 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bukan termasuk kategori keluarga tidak mampu. Dengan demikian tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam Ade mempertanyakan perihal kategori keluarga tidak mampu yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah terutama terkait biaya kuliah. Sebab ia mengajukan surat keterangan tidak mampu kepada wali nagari setempat tetapi ditolak.

“Alasan penolakan karena orang tuanya merupakan pensiunan PNS golongan tiga. Namun walau begitu, biaya hidup sangat tinggi terutama untuk kuliah adik sehingga kami membutuhkan bantuan melalui surat keterangan tidak mampu guna pengajuan proposal ke Baznas. Sementara itu, gaji pensiunan PNS orang tua tidak bisa mengakomodir kebutuhan biaya hidup dan keluarga,” katanya saat program Halo RRI di Pro 1 RRI Padang, Senin (18/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suyanto menegaskan, pensiunan PNS bukan masuk kategori dari keluarga tidak mampu atau miskin. Alasannya, karena menerima penghasilan rutin setiap bulan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Dengan demikian, penolakan dari wali nagari dinilai merupakan hal yang tepat. Surat keterangan tidak mampu tidak akan bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Suyanto menambahkan, keluarga tidak mampu atau miskin memang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Antara lain berupa program keluarga harapan, bantuan pangan non tunai, hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Kata kuncinya adalah menerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD. Jadi pensiunan PNS tidak masuk kategori tidak mampu,” katanya. (*).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....