Belasan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang

  • 03 Jul 2025 15:25 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (2/7/2025) sore. Penertiban dilakukan di tiga titik strategis yang kerap dipadati aktivitas perdagangan, yakni di kawasan Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya menemukan para pedagang masih memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, khususnya di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan. “Ketika kita melakukan pengawasan, masih ditemukan pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar. Kita langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak dagangan mereka,” ujar Eka.

Tidak hanya di Jalan Proklamasi, tindakan serupa juga dilakukan terhadap pedagang buah di kawasan Pasar Raya Barat. Eka menjelaskan sebelumnya para pedagang telah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, bagi pedagang di Pasar Raya Barat telah disediakan lokasi berjualan di dalam gang Berita, namun tidak diindahkan.

“Karena tidak mematuhi teguran, terpaksa kami lakukan penertiban. Jelas aktivitas para pedagang ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Seluruh lapak yang ditertibkan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kota Padang mengimbau para pedagang kaki lima agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Serta tidak lagi memanfaatkan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....