Dishub Padang Derek 41 Kendaraan Parkir Sembarangan

  • 02 Jul 2025 15:01 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Sejak Januari sampai Juni, terdapat 41 kendaraan yang dikenakan sanksi derek sekaligus tilang oleh Dinas Perhubungan Kota Padang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan mengatakan, sanksi diberikan karena pengendara parkir di lokasi larangan parkir. Selain itu juga terdapat tindakan pengempesan ban kendaraan yang melanggar lokasi larangan parkir, jumlahnya mencapai 123 kendaraan.

“Imbauan sudah, sosialisasi sudah, tapi masih membandel ya tentu kita sanksi. Kendaraan yang kena sanksi yakni roda dua maupun roda empat,” ucap Ances, Rabu (2/7/2025).

Ances menyebut, mekanisme penindakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor. Jika pengendara parkir di lokasi larangan parkir selama 15 menit akan disanksi pengempesan. Kalau pengendara tidak juga memindahkan kendaraannya, petugas akan melakukan penderekan sekaligus tilang.

“Kalau pemilik kendaraan datang, maka kendaraan tidak jadi diderek. Tetapi tetap ditilang,” ucapnya.

Ances menjelaskan, larangan parkir tidak hanya pada lokasi yang telah diberi plang larangan. Terdapat lokasi larangan lainnya, yakni parkir di tikungan, bahu bukit atau jembatan. Kemudian tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.

“Larangan parkir lainnya yakni di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan. Dalam enam meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam sembilan meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika kendaraan rusak,” tuturnya.

Ances menambahkan, dalam situasi libur sekolah saat ini beberapa lokasi di Kota Padang ramai dikunjungi masyarakat. Di antaranya, tempat bermain, pusat perbelanjaan, dan lokasi wisata. Dengan kondisi itu, Dishub Padang selalu melakukan pengawasan agar parkir di tempat-tempat dimaksud dilaksanakan sesuai aturan dan tidak menganggu arus lalu lintas.

“Kami mengawasi jalur sepanjang ByPass di Kuranji, Lubuk Begalung. Kawasan jalur utama di Khatib Sulaiman, jalan Jati atau Perintis Kemerdekaan, Sawahan, Veteran,” ucapnya.

/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Aptos",sans-serif; mso-ascii-font-family:Aptos; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Aptos; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual; mso-fareast-language:EN-US;}

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....