Prioritas Mobil Damkar di Jalan Raya

  • 09 Jul 2025 19:38 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang mengimbau masyarakat untuk memahami aturan lalu lintas terkait prioritas kendaraan darurat, khususnya mobil pemadam kebakaran.Dalam situasi darurat, armada damkar harus diprioritaskan dan seluruh pengguna jalan wajib memberikan jalan.

Kepala Bidang Operasional dan Sarana Prasarana Damkar Kota Padang, Rinaldi kepada RRI mengatakan kendaraan damkar termasuk dalam kategori kendaraan prioritas saat menjalankan tugas. Hal itu ditandai dengan bunyi sirene dan lampu isyarat yang menyala.

Dalam kondisi tersebut kata Rinaldi, pengendara harus segera menepi dan berhenti untuk memberi jalan. Dikarenakan petugas damkar berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan nyawa dan harta benda. Artinya tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menghalangi laju kendaraan Damkar.

Rinaldi menyampaikan, jika terjadi kecelakaan saat mobil damkar dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, dan terbukti ada pihak yang tidak memberi jalan, maka tanggung jawab tetap berada pada pengguna jalan yang menghalangi. Satu satunya kendaraan yang bisa menghentikan laju mobil damkar hanya kereta api.

"Mobilitas kendaraan mobil Damkar harus dinomor satukan. Sirine menyala, Itu kondisinya darurat. Satu yang bisa menghentikan laju kami, yaitu kereta api," ucapnya, Rabu, (9/7/2025).

Rinaldi menyampaikan aturan mengenai prioritas mobil damkar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 134. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memiliki hak utama di jalan raya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....