Pemerintah Kota Solok Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat

  • 28 Mei 2025 16:06 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Pemerintah Kota Solok menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Hal ini ditegaskan Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, saat kegiatan sosialisasi bersama DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sumbar di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Senin (26/5/2025).

Wali Kota Ramadhani menyebut bahwa tanah ulayat merupakan identitas dan warisan penting bagi masyarakat Minangkabau. “Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan simbol eksistensi kaum. Ini bukan untuk diperjualbelikan, tetapi diwariskan dengan kehormatan dan tanggung jawab,” kata Ramadhani.

Menurut Ramadhani, tantangan seperti ketidakpastian hukum dan potensi konflik lahan menjadi alasan pentingnya langkah legalisasi. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara hukum adat dan hukum positif agar proses administrasi tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal. “Kami siap mendukung penuh program ini demi tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Suwito menyampaikan bahwa legalisasi tanah ulayat bertujuan memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem hukum nasional. Yakni dengan tidak untuk menghapus nilai adat, tapi justru memperkuatnya.

"Pemerintah Kota Solok berharap sosialisasi ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan pemangku adat. Salah satunya mengajak seluruh ninik mamak dan tokoh masyarakat untuk mendukung proses ini secara terbuka demi keberlangsungan hak adat dalam kerangka hukum negara," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....