Bupati Mentawai: ANS Pemkab Mentawai Wajib Pindah Domisili
- 27 Mar 2025 10:13 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait status kependudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. SE dimaksud secara spesifik mengatur tentang tata cara pemindahan dokumen kependudukan PNS dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Rinto Wardana menjelaskan, terdapat perubahan ketentuan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2015. Ketentuan tersebut mengatur peraturan wajib lapor warga yang pindah dalam wilayah negara pada wilayah yang baru lebih dari satu tahun kepada instansi terkait.
“Pada peraturan itu warga yang pindah domisili dibuatkan perubahan atau penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk di daerah yang baru,” kata Rinto Wardana, Kamis (27/3/2025).
Rinto mengatakan, setiap PNS yang telah berdomisili di Mentawai dan belum terdaftar sebagai warga Mentawai harus melakukan pemindahan sebagai warga Mentawai. Ia menyebut, pemindahan administrasi kependudukan dimaksud maksimal dilakukan 3 bulan sejak SE tersebut dikeluarkan atau Mei 2025.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang telah berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawal dan belum terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan perpindahan administrasi kependudukannya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....