Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan Bergulir ke Kejaksaan

  • 17 Jan 2025 12:17 WIB
  •  Padang

KBRN Padang; Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, tegaskan komitmen menuntaskan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. Hal itu diungkapkan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat jumpa pers, Kamis (16/1/2025). Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kepala Bidang Propam Polda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman.

Irjen Pol Gatot mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan dilimpahkan pada kejaksaan. "Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kerja keras penyidik yang mendapat bantuan dari masyarakat Kayu Tanam dan Padang Pariaman secara umum," ucapnya.

Berdasar surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, In Dragon telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penghilangan nyawa gadis penjual gorengan yang sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat. Tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pada kasus dimaksud, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf B Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pembunuhan Nia Kurnia Sari merupakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Padang Pariaman pada tanggal 6 September 2024. Nia adalah seorang penjual gorengan yang diperkosa dan dibunuh pelaku yang bernama Indra Septiarman alias In Dragon. Pelaku sempat buron. Ia berhasil ditangkap pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.00 di Guguak Gajah, Kayutanam. In Dragon ditangkap saat bersembunyi di plafon rumah kosong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....