Masjid Al Kautsar Padang Mulai Buka Pengumpulan Zakat Fitrah 1447H
- 08 Mar 2026 16:38 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Masjid Al Kautsar di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang mulai membuka pengumpulan zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini. Ketua Masjid Al Kautsar, Harry Pratama pada Minggu 8 Maret 2026 mengatakan, besaran zakat fitrah yang dipungut tahun ini mengacu pada edaran dari Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang (Baznas).
Dijelaskan Harry besaran zakat ditentukan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis sokan, anak daro atau kuruik kusik, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per orang. Sementara bagi yang mengonsumsi beras IR 42, zakat fitrah sebesar Rp45 ribu per orang. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras di bawah jenis tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40 ribu per orang.
Selain zakat fitrah, Masjid Al Kautsar juga menerima pembayaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu. Besaran fidyah tahun ini dikonversikan dengan nilai makanan pokok atau makanan siap saji dalam satu hari, yaitu sebesar Rp45 ribu per orang per hari.
Harry menambahkan, mekanisme penyaluran zakat di Masjid Al Kautsar tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya. Zakat yang terkumpul akan disalurkan langsung kepada para penerima dengan cara mendatangi rumah-rumah mereka.
“Tahun ini terdapat sekitar 29 orang penerima zakat yang telah didata dan akan menerima bantuan zakat dari Masjid Al Kautsar,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan pihak masjid telah membentuk tim amil zakat yang bertugas mengumpulkan serta menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Pengumpulan zakat fitrah akan berlangsung hingga akhir Ramadan atau paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.
Untuk itu, Harry mengimbau masyarakat agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah. Menurutnya, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan. “Jika zakat fitrah dibayarkan setelah Ramadan berakhir, maka nilainya tidak lagi menjadi zakat fitrah, melainkan hanya dihitung sebagai sedekah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....