Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR, Layani Pengaduan Pekerja jelang Lebaran
- 05 Mar 2026 09:09 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka Posko Tunjangan Hari Raya sebagai saluran pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR menjelang Idul Fitri. Layanan ini diharapkan dapat membantu memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman mengatakan posko THR dibuka pada 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja. Posko tersebut tersedia di kantor Disnakertrans Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.
Selain layanan langsung, Disnakertrans juga membuka pengaduan secara daring melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, pekerja dapat melaporkan permasalahan pembayaran THR secara lebih mudah dan cepat.
“Keberadaan Posko THR bukan sekadar formalitas tahunan. Ini merupakan bentuk pengawasan aktif pemerintah agar perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan,” kata Firdaus Firman dalam Dialog Padang Menyapa di Pro 1 RRI Padang secara daring, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menyebutkan pada tahun sebelumnya posko THR menerima 17 pengaduan pekerja dan seluruhnya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan pengawasan. Keberadaan posko dinilai efektif menekan potensi pelanggaran pembayaran THR di perusahaan.
Firdaus juga mengingatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk perhatian kepada pekerja di sektor informal digital.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat, Arsukman Edi mengimbau pekerja memanfaatkan fasilitas posko jika mengalami persoalan pembayaran THR. Ia juga meminta perusahaan yang mengalami kendala pembayaran agar segera melapor ke dinas terkait sehingga persoalan dapat diselesaikan sebelum Lebaran.
“Posko THR ini sangat penting sebagai ruang pengaduan bagi pekerja. Kami berharap pekerja memanfaatkannya dengan baik agar hak mereka tetap terlindungi menjelang Hari Raya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....