Penjual Petasan di Padang Ditertibkan
- 02 Mar 2026 07:36 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak pedagang kaki lima yang kedapatan menjual petasan, Senin, 2 Maret 2026. Penindakan dilakukan karena mereka melanggar surat imbauan Wali Kota Padang selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan penertiban berpedoman pada Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025. Dalam aturan tersebut, warga dilarang memperjualbelikan, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.
Chandra menyebutkan operasi pengawasan digelar di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dua wilayah itu menjadi sasaran karena masih ditemukan aktivitas penjualan petasan secara terbuka.
"Hasilnya, petugas dilapangan menyita puluhan petasan dari sejumlah lapak pedagang. Barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan penertiban akan terus digencarkan selama bulan suci. Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum.
"Keberadaan petasan berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat yang menjalankan ibadah. Satpol PP juga meminta pedagang menghentikan penjualan agar tidak dikenai sanksi," katanya.
Chandra berharap seluruh masyarakat mematuhi imbauan yang telah diterbitkan. Kepatuhan itu dinilai penting untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif di Kota Padang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....