Baznas Padang Imbau Warga Lunasi Fidyah

  • 27 Feb 2026 15:08 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Memasuki pekan kedua Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang mengimbau masyarakat segera melunasi utang zakat fidyah tahun sebelumnya. Imbauan ini disampaikan agar kewajiban yang tertunda dapat ditunaikan sebelum Hari Raya IdulFitri.

Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi mengatakan besaran fidyah menyesuaikan tahun pelaksanaan puasa yang ditinggalkan. Umat Islam yang tidak berpuasa pada 2024 diwajibkan membayar fidyah sebesar 40 ribu rupiah per hari.

Sementara itu, untuk kewajiban fidyah pada Ramadan tahun ini ditetapkan sebesar 45 ribu rupiah per hari. Penetapan tersebut mengikuti ketentuan dan standar harga makanan pokok yang berlaku di Kota Padang.

Yuspardi menjelaskan pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui masjid terdekat atau langsung ke kantor Baznas Kota Padang. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat sesuai syariat Islam.

"Zakat Fidyah ini wajib hukumnya. Jadi batas akhir pembayaran fidyah ini sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat IdulFitri. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat fitrah," ucapnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi menambahkan untuk zakat fitrah tahun ini, Baznas Kota Padang menetapkan tiga kategori pembayaran. Besarannya masing-masing 40 ribu, 45 ribu dan 50 ribu rupiah per orang.

Masyarakat diimbau memilih nominal pembayaran sesuai kemampuan dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Baznas Padang berharap kepatuhan membayar fidyah dan zakat fitrah dapat meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....