Ahli Waris Bayar Tunggakan Makam Sembari Ziarah di Padang

  • 18 Feb 2026 19:30 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Menjelang Ramadan banyak warga yang membayar tunggakan retribusi makam di Kota Padang. Pembayaran retribusi dilakukan ahli waris saat melakukan ziarah kubur.

“Memasuki bulan puasa, banyak warga yang mendatangi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang. Selain melakukan ziarah, ahli waris juga sekaligus membayar tunggakan retribusi makam,” kata, Kepala UPTD TPU Kota Padang, Linda Afriani, Rabu, 18 Februari 2026.

Linda mengungkapkan, seperti di TPU Tunggul Hitam, sebanyak 25.000 lebih makam berada di lokasi itu. Saat ini, sekitar 500-an makam diberi tanda silang merah karena menunggak membayar retribusi.

“Hampir dua pekan ini banyak ahli waris yang datang ke kami untuk melakukan pembayaran tunggakan retribusi makam. Silang merah itu sebagai tanda visualisasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, makam tersebut telah habis masa izinnya dan masih ada tunggakan. Tiap makam yang diberi tanda silang belum membayar retribusi sebesar Rp150 ribu per dua tahun.

"Total tunggakan di tiga TPU yakni Air Dingin, Bungus, dan Tunggul Hitam mencapai Rp1,5 miliar.

Tunggakan retribusi makam terjadi dalam periode 2022 hingga 2024,” katanya.

Linda mengungkapkan, sejak 2025 Pemko Padang tidak lagi memberlakukan pemungutan retribusi karena dinilai memberatkan masyarakat. Kendati demikian ia mengimbau kepada seluruh ahli waris untuk tetap segera menyelesaikan tunggakan.

“Kami membuka layanan sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Silakan lunasi tunggakan makam keluarga,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....