Bawaslu Sumbar Tangani 58 Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada
- 20 Nov 2024 16:42 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat terus memperketat pengawasan pada fase krusial jelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 24-26 November mendatang. Konsolidasi internal terus dilakukan guna mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang hingga hari pemungutan suara digelar.
Hingga kini, Bawaslu Sumatera Barat telah menerima sebanyak 58 laporan terkait dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran yang masuk beragam, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, netralitas aparatur sipil Negara (ASN), bahkan pidana.
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Vifner menjelaskan, sebanyak 3 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses peradilan di Pengadilan. Dugaan pelanggaran dimaksud terjadi di dua kabupaten dan kota, yakni 2 kasus di Kabupaten Tanah Datar dan satu di Kota Pariaman.
“Kita sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang pidana tiga perkara, 2 di Kabupaten Tanah Datar dan 1 di Kota Pariaman, dan sekarang sudah proses pelimpahan di pengadilan dan satu sudah masuk masa persidangan,” ucap Vifner, Selasa (20/11/2024).
Vifner menambahkan, selain kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 8 perkara pidana lainnya yakni dugaan pelanggaran menghalangi kegiatan dan perusakan alat peraga kampanye (APK) sedang dalam tahapan penyidikan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Bahkan, perusakan APK salahsatu paslon di Kabupaten Padang Pariaman sudah menjalani tahapan persidangan peradilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....