Bawaslu Padang Bubarkan 9 Kampanye Ilegal
- 11 Okt 2024 14:52 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Sebab, kegiatan dimaksud tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye
atau ilegal.
"Kampanye ilegal yang kita bubarkan, seluruhnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan tim pemenangan. Kegiatannya mendatangi warga dalam berbagai metode. Sebagian besar yang datang tim pemenangan, bukan Paslon," ucap Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, Jumat (11/10/2024).
Eris mengatakan, tidak ada sanksi terhadap mereka. Mengingat, kegiatan kampanye ilegal sudah dibubarkan atau dicegah sebelum dimulai. “Artinya kami berhasil mencegah sebelum kegiatan terlaksana,” ujarnya.
Bawaslu Kota Padang membubarkan kampanye ilegal pada lima kecamatan. Rinciannya di Kecamatan Lubuk Begalung pada dua lokasi, Kecamatan Nanggalo pada tiga lokasi, Kecamatan Koto Tangah di satu lokasi, Kecamatan Padang Timur ada satu lokasi dan Kecamatan Padang Selatan pada dua lokasi. Pembubaran berlangsung dalam rentang tanggal 25 September-8 Oktober 2024.
Pengamat Politik Universitas Andalas Padang, Najmuddin Rasul menyebut, kampanye ilegal merupakan bukti Paslon dan tim sukses melakukan pembodohan politik. Seharusnya kontestan dan timnya menunjukkan cara berpolitik yang taat aturan. Apalagi, aturan main kampanye sudah gamblang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Waktu kampanye yang singkat tidak signifikan memicu lahirnya kampanye ilegal. Akar masalahnya karena calon dan timnya tidak mematuhi aturan. Kalau mereka patuh dan serius, semua strategi tentu sudah disusun sesuai jadwal," ujarnya.
Terhadap pelanggaran kampanye ilegal, Najmuddin menyarankan Bawaslu agar berani mengumumkan jumlah pelanggaran yang dilakukan Paslon dan timnya. Tujuannya agar masyarakat tahu dan bisa mengambil sikap dalam menjatuhkan pilihan.
"Masyarakat harus dicerdaskan bukan dibodohi. Kalau pelanggaran diumumkan, masyarakat jadi tahu siapa calon yang pelanggarannya minim, calon a, calon, b, atau calon c. Jadi pertimbangan masyarakat bukan berapa pemberian calon yang masuk kantong," tuturnya.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 dilaksanakan pada 1.487 tempat pemungutan suara yang tersebar di 11 kecamatan. Jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 665.126 orang. Terdapat 3 Paslon yang ikut berkontestasi. Masing-masing, nomor urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir, nomor urut 2 Muhammad Iqbal Amasrul, nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....