Pendaftaran PTPS Diperpanjang, Batas Minimal Usia 17 Tahun

  • 30 Sep 2024 11:43 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang pada 77 kelurahan diperpanjang. Sebab terdapat kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar.

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda mengatakan, sesuai aturan, kuota pendaftaran PTPS harus dua kali lipat dari jumlah kebutuhan atau TPS. Jumlah TPS di Kota Padang 1.481 lokasi, sehingga kuota pendaftar harus mencapai 2.962 orang.

Sampai penutupan pada 28 September 2024, jumlah pendaftar PTPS di seluruh Kota Padang mencapai 2.640 orang. Terdiri dari laki-laki 936 orang, dan perempuan 1.704.

Eris Nanda menjelaskan, perpanjangan hanya diberlakukan untuk kelurahan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota. Sementara terhadap wilayah yang pendaftarnya sudah memenuhi kuota, tetap melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Hampir di 11 kecamatan di Kota Padang terdapat kelurahan yang membuka perpanjangan pendaftaran. Di Kecamatan Koto Tangah terdapat 11 kelurahan, Kecamatan Padang Timur 9 kelurahan, Kecamatan Padang Barat 6 kelurahan. Lalu Lubuk Kilangan 5 kelurahan, Nanggalo 5 kelurahan, Padang Utara 2 kelurahan, Lubuk Begalung 13 kelurahan, Bungus Teluk Kabung 6 keluarahan, Padang Selatan 8 kelurahan. Selanjutnya, Kuranji 5 kelurahan, dan Pauh 7 kelurahan,” bebernya, Senin (30/9/2024).

Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS dilaksanakan pada 29 September sampai 1 Oktober 2024. Penerimaan pendaftaran perpanjangan atau gelombang dua dimulai 1 sampai 10 Oktober 2024.

Pada pendaftaran PTPS gelombang dua ada perbedaan syarat dari sisi usia pendaftar. Batas minimal usia pendaftar tidak lagi 21, namun turun menjadi 17 tahun. Tujuannya untuk menjaring seluas-luasnya keikutsertaan masyarakat sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkada.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....