DEN Dorong Kearifan Lokal dalam Pengembangan EBT Sumbar

  • 27 Agt 2026 14:50 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Sumatera Barat (Sumbar) dinilai memiliki potensi besar menjadi salah satu lumbung energi terbarukan nasional, terutama melalui pengembangan panas bumi dan mikrohidro. Potensi tersebut dapat menyokong kecukupan dan ketahanan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal tersebut diungkapkan, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha dalam sosialisasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan tema Rekognisi Kearifan Lokal dalam Penyusunan dan Implementasi KEN yang digelar di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia menyebut, pengembangan energi di daerah perlu dilakukan secara sinergis antara pemerintah pusat dan daerah karena telah menjadi bagian dari KEN. Setiap daerah juga diminta memiliki Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai pedoman pengembangan energi sesuai potensi dan karakteristik wilayah.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemanfaatan energi diarahkan semakin berkelanjutan melalui peningkatan peran energi baru dan terbarukan (EBT) serta pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap. Dalam kebijakan tersebut, porsi EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan meningkat dari sekitar 19–23 persen pada 2030 menjadi 70–72 persen pada 2060. Target itu menunjukkan kebutuhan percepatan pengembangan EBT, termasuk dengan mengoptimalkan potensi energi yang tersedia di masing-masing daerah.

Satya Widya menjelaskan, implementasi KEN di daerah tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Sebab setiap daerah memiliki kondisi sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, serta potensi EBT yang berbeda. “Pemahaman lokal ini menjadi kunci, karena membuka pintu supaya kebijakan ini bisa diterima dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan berbasis kearifan lokal penting agar kebijakan pengembangan energi dapat diterima masyarakat sejak tahap awal. “Pola yang sebelumnya cenderung top down dinilai perlu bergeser dengan memberikan pemahaman terlebih dahulu sebelum pelaksanaan proyek dan pemberian izin, sehingga kepentingan masyarakat dapat dipertimbangkan secara lebih baik,” ucapnya.

Sumatera Barat, kata Satya, memiliki potensi besar untuk pengembangan energi terbarukan. Potensi yang ada di antaranya, panas bumi 1.836 MW, tenaga surya 898 MW, tenaga angin 3.607 MW, dan biomassa 923 MW. “Sumatera Barat punya potensi panas bumi sangat tinggi ada 22 titik yang dapat dikembangkan,” tuturnya.

Satya menambahkan, keikutsertaan perguruan tinggi sangat diperlukan dalam pengembangan energi terbarukan di daerah. Mulai dari pelaksanaan riset potensi energi hingga penyusunan kurikulum untuk mencetak SDM di sektor pengelolaan energi terbarukan. Oleh karena itu, DEN menggandeng Unand dalam merealisasikan KEN di daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi (PSHKE) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Zainul Daulay mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai katalisator antara pemerintah sebagai regulator, investor sebagai operator, dan masyarakat sebagai pengguna sekaligus pihak yang terdampak proyek energi.

“Kami tentu akan memberikan penguatan dalam kajian pengelolaan energi terbarukan. Memberikan kajian, menyiapkan sumber daya manusia, serta memastikan masyarakat memperoleh nilai tambah dari pengembangan EBT,” ucapnya.

Muaranya, kata Zainul Daulay, Pengembangan EBT di Sumbar tidak sekadar peningkatan produksi energi, tetapi juga berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan. Optimalisasi panas bumi dan mikrohidro dengan memperhatikan kearifan lokal, kondisi lingkungan, serta kepentingan masyarakat dinilai dapat memperkuat ketahanan energi daerah sekaligus mendukung target transisi energi dan penurunan emisi karbon nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....