Pol PP Padang Sita Gerobak PKL yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

  • 22 Mei 2026 11:26 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menyita sejumlah barang dagangan milik pedagang kaki lima yang nekat berjualan di trotoar dan badan jalan. Penertiban dilakukan serentak di delapan titik kawasan pusat kota, Kamis, 21 Mei 2026.

Petugas mengamankan berbagai perlengkapan pedagang. Perlengkapan tersebtu di antaranya gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, hingga papan banner yang ditempatkan di fasilitas umum.

Penertiban menyasar kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Belakang Olo. Serta kawasan Pasar Raya, hingga koridor perkantoran dan komersial di sepanjang Jalan Juanda dan Jalan Khatib Sulaiman.

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan tidak ada toleransi bagi pedagang yang masih menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Ia menyebut tindakan tersebut mengganggu ketertiban umum sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami mengajak seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan demi kenyamanan masyarakat Kota Padang," kata Chandra.

Chandra menjelaskan patroli dan penertiban PKL di kawasan pusat kota dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Petugas tidak hanya menertibkan tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang yang kedapatan melanggar.

Penggunaan trotoar dan badan jalan oleh PKL melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aturan tersebut secara tegas melarang siapa pun menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang mengganggu ketertiban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....