Langgar Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Gereja
- 15 Mei 2026 16:18 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat 15 Mei 2026. Operasi ini menyasar lapak-lapak PKL yang berdiri di kawasan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan petugas turun langsung ke lapangan untuk mengamankan lapak beserta barang milik para pedagang yang ditinggalkan pemiliknya.
Eka menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan pembinaan kepada para PKL sebanyak dua kali. Namun, para pedagang tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan oleh petugas.
"Sebelumnya sudah dua kali kita menerapi, namun mereka tidak mengindahkan. Maka hari ini kita mengambil tindakan," ujar Eka.
Eka menjelaskan petugas mengawali penertiban di kawasan Jalan Gereja. Eka menyatakan pihaknya akan memperluas titik sasaran penertiban dalam waktu dekat hingga mencakup seluruh ruas yang menjadi lokasi PKL liar.
Seluruh lapak beserta barang-barang yang ditinggalkan PKL kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku.
Eka menegaskan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi warga kota. "Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....