Penandatanganan Kinerja 2026 Unand Perkuat Akuntabilitas Institusi

  • 02 Apr 2026 11:58 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Universitas Andalas (Unand) menggelar penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 oleh pimpinan fakultas dan unit kerja, Kamis, 2 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Senat, Gedung Rektorat, Kampus Limau Manis, sebagai langkah strategis memperkuat arah kinerja institusi.

Rektor Unand, Dr. Efa Yonnedi mengatakan agenda ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh unit bergerak selaras mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi nyata Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.

Efa menyampaikan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Unand telah mengantongi Dokumen Kontrak Kinerja Tahun 2026 yang ditandatangani Rektor bersama Ketua Majelis Wali Amanat. Dokumen Perjanjian Kinerja antara Rektor dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah disepakati sebagai dasar penguatan kinerja institusi.

Efa menyampaikan penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama untuk mendorong peningkatan kinerja berkelanjutan. Pelaporan kinerja akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan kepada MWA serta Kemendiktisaintek," ucapnya.

“Setelah kita saling bermaafan, mari kita bersalaman bukan hanya dengan tangan, tetapi juga dengan hati dan tekad yang baru. Mari kita tinggalkan kebiasaan lama yang melemahkan, dan mulai babak baru yang lebih bermartabat, produktif, dan membanggakan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Unand, Prof. Henmaidi menegaskan seluruh indikator kinerja tahun 2026 wajib diturunkan secara sistematis hingga ke tingkat fakultas dan unit kerja. Sebab, langkah dari level atas hingga kebawah (cascading) ini penting agar setiap lini organisasi memiliki peran jelas dalam pencapaian target.

“Melalui perjanjian kinerja ini, setiap unit memiliki arah dan tanggung jawab yang jelas terhadap capaian indikator yang telah ditetapkan, sehingga kinerja institusi dapat berjalan lebih terukur dan selaras. Distribusi indikator kinerja akan diikuti dengan monitoring dan evaluasi secara berkala," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....