KAI Ingatkan Bahaya Fatal Aktivitas di Jalur Kereta
- 26 Mar 2026 19:57 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Peristiwa tertempernya atau kecelakaan di perlintasan sebidang yang menewaskan seorang pria oleh kereta api barang di jalur Pauh Lima–Indarung menjadi pengingat bahaya aktivitas di rel. Kejadian ini terjadi pada Rabu 25 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyayangkan insiden tersebut karena korban diketahui berada di area terlarang. Lokasi kejadian termasuk dalam ruang manfaat jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa masinis telah berupaya mencegah kecelakaan. Reza menjelaskan, jalur kereta api merupakan area terbatas yang tidak boleh diakses sembarangan.
“Masinis sudah membunyikan semboyan 35 atau klakson berulang kali sebagai peringatan. Upaya dari masinis tidak membuat korban berjerak menjauh dari jalur,” ujarnya, Rabu 25 MAret 2026.
Reza megnatakan berdasar keterangan masinis, korban saat itu berada dalam posisi tidur di atas rel. Kondisi tersebut membuat masinis tidak memiliki cukup waktu untuk menghentikan laju kereta sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Reza menegaskan, jalur kereta api bukanlah ruang publik yang bisa digunakan sembarangan oleh masyarakat. “Area rel merupakan ruang tertutup untuk umum dan digunakan khusus untuk operasional kereta api,” katanya.
Selain berbahaya, aktivitas di jalur rel juga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang berada di jalur rel tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat juga diminta aktif mengingatkan jika melihat aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....