Kemendiktisaintek Kaji Tunjangan Kinerja Dosen PTN BH

  • 11 Apr 2025 10:29 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikti Saintek RI) memastikan tengah mengkaji aturan turunan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang telah menerima remunerasi, namun masih di bawah nominal tukin. Hal dimaksud disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Khairul Munadi saat mendampingi kunjungan reses Komisi X DPR RI ke Sumatera Barat, Rabu (9/5/2025).

Khairul Munadi mengatakan, pemerintah tengah mengkaji aturan turunan terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai di lingkungan Kemendikti Sintek. Menurutnya, pada tahap awal Tukin, baru diberlakukan kepada dosen di perguruan tinggi satuan kerja dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi.

Khairul menjelaskan, bagi dosen PTN BH yang menerima remunerasi dengan nominal di bawah tukin, akan segera diterbitkan aturan turunan Perpres dimaksud. Menurutnya, hal tersebut bentuk komitmen pemerintah guna menyelesaikan permasalahan kesejahteraan dosen di Indonesia.

“Terkait penerapan Tukin dalam tahap awal, masih diprioritaskan bagi Perguruan Tinggi di Satker dan BLU yang belum menerima Remun. Kami dengan dukungan Komisi X DPR, tidak akan tinggal diam dan akan segera merumuskan aturan turunan dan opsi-opsi lain yang dapat mengakomodir pegawai pada PTN-BH,” kata Khairul Munadi.

Khairul menambahkan, dalam Perpres tersebut secara umum mengatur penerima tukin dibagi dalam 17 kelas jabatan, dengan nominal Rp2.532.250 hingga Rp33.240.000 per bulan. Tukin tersebut akan dibayarkan berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing pegawai.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....