Pemkab Mentawai Izinkan PNS Muslim Mudik lebih Awal
- 27 Mar 2025 10:23 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana mengeluarkan kebijakan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mentawai yang beragama Islam. Kebijakan dimaksud terkait jadwal mudik lebaran tahun 2025, yang tertuang dalam Surat (SE).
Rinto mengatkan, setiap PNS yang beragama Islam diizinkan untuk mudik lebih awal, dan melaksanakan tanggungjawab pekerjaan dengan skema Work Form Home (WF). Kebijakan tersebut mengatur, PNS Mentawai yang beragama Islam mendapatkan layanan transportasi di akhir pekan.
“Agar tidak terjadi penumpukan penumpang di kapal-kapal di akhir pekan kerja di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Rinto Wardana, Rabu (26/3/2025).
Rinto menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PNS yang beragama Islam, sementara bagi PNS yang non-Muslim tetap kerja seperti biasa. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat guna kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik-balik Lebaran.
“Sekali lagi WFH ini hanya berlaku untuk pegawai beragama Islam. Yang non Islam, tetap bekerja seperti biasa sampai jadwal libur dimulai,” tegas Rinto.
Diketahui, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintahan selama libur Lebaran. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dengan sistem WFH, WFO dan WFA.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....