Periksa Sekarang, Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

  • 24 Mei 2024 11:00 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Aktivitas keuangan berbasis digital yang semakin meningkat membawa dampak yang signifikan, salah satunya adalah penyalahgunaan KTP atau data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Beberapa oknum memanfaatkan KTP asli milik orang lain untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keamanan data pribadi mereka. Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat perlu mengetahui cara mengecek apakah KTP mereka telah digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjaman online atau tidak.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, pengecekan ini dapat dilakukan melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Layanan ini menyediakan informasi terkait pinjaman atau kredit yang terdaftar atas identitas seseorang.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP mereka. Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id.

Dengan akses online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor OJK. Pemohon bisa mengecek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Dari laporan tersebut, masyarakat dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terdaftar atas identitas mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jika KTP mereka digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online (pinjol).

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi mereka dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....