BNNP Sumbar: Waspadai Modus Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape

  • 31 Jul 2026 09:32 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Perkembangan rokok elektronik atau vape yang semakin populer di kalangan masyarakat, khususnya remaja, turut dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai modus baru dalam peredaran gelap narkotika. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan mampu membedakan produk vape yang legal dengan yang telah disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Bernardus Yudhanto Nugroho dalam dialog Spada The Explorer di Pro 2 RRI Padang bertajuk "Di Balik Asap Vape dan Risiko Hukum Menurut UU Narkotika." Bernardus menjelaskan bahwa salah satu cara membedakan liquid vape yang legal dengan yang patut dicurigai adalah melalui pita cukai yang tertera pada produk tersebut.

"Jadi untuk pembeda antara vape yang mengandung narkotika dan tidak, yang memang legal diperjualbelikan itu terletak pada pita cukainya. Di setiap store itu liquid vape yang diperjualbelikan sudah memiliki pita cukai dan itu resmi terdaftar," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar membeli produk vape hanya dari toko resmi dan tidak mudah tergiur dengan produk yang dijual tanpa identitas, tanpa pita cukai, atau melalui jalur yang tidak jelas. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko terpapar produk yang telah dicampur dengan zat terlarang.

Bernardus juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus mencari cara baru untuk mengedarkan barang haram tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan bentuk liquid vape yang dinilai lebih sulit dikenali dibandingkan narkotika dalam bentuk konvensional.

"Dengan munculnya berbagai macam varian rasa, terus kemudian tidak berbau di badan kita, yang harus menjadi catatan adalah untuk teman-teman semuanya, kalangan remaja, bahwa vape ini sudah menjadi modus baru bagi para pengedar narkotika untuk mengedarkan narkotikanya," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain berdampak pada kesehatan, penyalahgunaan maupun peredaran narkotika juga memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNP Sumatera Barat mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah semakin meluasnya peredaran narkotika dengan berbagai modus baru di Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....