Pemko Padang Akan Menerapkan Sistem Pembayaran Parkir Non Tunai
- 20 Jul 2026 16:16 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyiapkan penerapan sistem pembayaran parkir non tunai sebagai langkah modernisasi layanan parkir sekaligus menekan praktik pungutan liar. Program ini ditargetkan mulai diterapkan paling cepat pada September 2026, setelah anggaran pada APBD Perubahan disahkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk penerapan sistem pembayaran parkir elektronik atau non tunai yang kini telah mendapat persetujuan. Tahap awal pelaksanaan akan dilakukan melalui proyek percontohan di ruas jalan utama Kota Padang, seperti di Jalan Patimura Kecamatan Padang Barat.
"Ya itu sudah kita rencanakan. Tapi itu masuk dalam program APBN perubahan ya", ucapnya, Senin, 20 Juli 2026.
Yudi menjelaskan di kawasan tersebut akan dipasang kamera CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mampu mendeteksi serta menghitung jumlah kendaraan secara real time. Sehingga kedepan, seluruh transaksi parkir dapat dipantau secara transparan.
Menurut Yudi, sistem digital tersebut diharapkan mampu menutup celah terjadinya pungutan liar maupun kebocoran penerimaan parkir. Selain itu, pembayaran non tunai juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena transaksi dapat dilakukan secara cepat tanpa menggunakan uang tunai.
"Paling cepat September 2026. Aktifitas parkir nanuinya akan terpantau secara real time dari CCTV berbasis AI ini," ujarnya.
Kepala Dishub Kota Padang, Yudi Indra Syani menargetkan, apabila uji coba di Jalan Patimura berjalan sesuai harapan, sistem pembayaran parkir non tunai akan diperluas secara bertahap ke sejumlah ruas jalan lainnya. Muaranya, transformasi digital tersebut dapat menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib, transparan serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....