Pendaftaran SPMB di Padang Gangguan, Ombudsman Ingatkan Disdikbud Padang
- 22 Jun 2026 16:52 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk kembali memastikan kesiapan perangkat dan jaringan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Padang Tahun Ajaran 2026/2027 yang dilaksanakan secara daring. Hal itu diungkapkan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi terkait laman web pendaftaran SPMB yang sempat tidak bisa diakses atau error pada hari pertama, Senin, 22 Juni 2026.
“Kami juga menerima keluhan dari orang tua murid soal laman web error. Persoalan perangkat dan jaringan ini selalu terjadi dari tahun ke tahun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus memastikan kembali agar tidak ada persoalan serupa di hari berikutnya,” ujarnya.
Adel menjelaskan, Ombudsman Sumbar membuka posko pengaduan selama pelaksanaan SPMB pada setiap jenjang pendidikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami buka pos pengaduan selama SPMB. Kami juga bentuk tim yang akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penerimaan murid baru dijalankan sesuai aturan dan prinsip pelayanan publik yang baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova mengakui, sempat terjadi kendala teknis pada laman web SPMB sehingga tidak bisa diakses orang tua calon siswa. “Kegagalan sistem web disebabkan ketidaksesuaian data yang masuk ke dalam pusat sistem integrasi. Setelah perbaikan sudah bisa diakses kembali,” ucapnya.
Terhadap persoalan dimaksud, Disdikbud Kota Padang memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran SPMB. Awalnya pendaftaran sampai 24 Juni 2026 pukul 23.59 WIB. Kini diperpanjang hingga 25 Juni 2026 pukul 12.00 WIB
Yopi menambahkan, kebijakan perpanjangan waktu dilakukan agar peserta didik tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penerimaan murid baru. Ia juga memastikan gangguan sistem yang terjadi tidak merugikan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....