Pemkab Pasaman Barat Perkuat Pelaporan Pajak ASN dengan Coretax

  • 04 Feb 2026 23:38 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan ASN dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2025.

Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni  tanggal 3 dan 4 Februari 2026.

Pelaksanaan bimtek dipusatkan di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan dalam penguatan administrasi pajak.

Peserta bimtek terdiri dari para bendahara serta pegawai yang ditunjuk dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pasaman Barat. Untuk efektivitas pelaksanaan, bimtek dibagi ke dalam dua sesi setiap hari, yaitu sesi pagi dan sesi siang.

Kepala Subbidang Belanja Tidak Langsung, BKAD Kabupaten Pasaman Barat, Asri Aldi mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan kewajiban perpajakan ASN dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Apalagi pelaporan pajak yang tepat waktu dan akurat sangatlah penting.

"Pemahaman yang baik terhadap penggunaan aplikasi Coretax akan mendukung tertibnya pelaporan SPT Tahunan ASN," ujar Asri, Sekasa 3 Fabruari 2026. "Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak dapat diminimalkan."

Asri menambahkan, bimtek ini juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendorong transparansi pelaporan penghasilan dan kewajiban perpajakan. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen meningkatkan kapasitas pengelolaan perpajakan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....